KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA :
Pengertian Badan
usaha :
adalah suatu
kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan usaha untuk mencari keuntungan.
Kesatuan yuridis ekonomis itu terdiri atas seorang atau sekelompok orang yang
berorganisasi (bekerja sama) dalam bidang ekonomi yang bertujuan mencari
keuntungan dengan mendirikan suatu perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa
secara efektif dan efisien.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA :
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari
manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama
koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah
posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan
bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata
hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi
manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
Tujuan dan
Nilai Perusahaan :
Tujuan
perusahaan sebagai hasil akhir yang dicari organisasi melalui ekstensi dan
operasinya ada 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan
1. tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkunganya.
2. tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
3. tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi.
4. tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Tujuan
perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan pemenuhan manajemen
seperti memeksimumkan keuntungan ataupun efesiensi,tetapi juga harus
mempertimbangkan kepentingan pemilik
modal,pekerja,konsumen,pemasok,lingkungan,masyarakat dan pemerintah.
Menurut umum
tujuan dapat dikelompokan menjadi 3 yaitu:
1.memaksimumkan keuntungan
2.memaksimumkan nilai perusahaan
3.meminimumkan nilai biaya
TUJUAN PERUSAHAAN :
1. TUJUAN PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan pada umumnya ialah untuk memuaskan kebutuhan dari
konsumen dengan nilai-nilai
tertentu. Tujuan perusahaan dapat digolongkan sebagai berikut :
• Tujuan Pelayanan Primer
Tujuan primer adalah pembuatan barang/jasa yang dijual untuk memenuhi
kebutuhan konsumen.
Tujuan Organisatoris adalah nilai- nilai yang harus disumbangkan
oleh masing-masing atau kelompok individu yang berada pada
bagian yang bersangkutan. Tujuan Operasional adalah nilai-nilai
yang disumbangkan oleh masing-masing tahap dalam suatu unit
prosedur kerja secara keseluruhan.
• Tujuan Pelayanan Kolateral
Tujuan Kolateral Pribadi adalah nilai-nilai yang ingin dicapai oleh
individuatau kelompok individu dalam perusahaan. Tujuan Kolateral
Sosial ialah nilai-nilai ekonomi yang lebih luas/umum yang diperlukan
bagi kesejahteraan masyarakat dan yang dapat secara langsung
dihasilkan dari kegiatan perusahaan.
Tujuan Kolateral Sosial bersifat lebih luas untuk kepentingan masyarakat,
misalkan : membayar pajak.
• Tujuan Pelayanan Sekunder
Merupakan nilai-nilai yang diperlukan oleh perusahaan untuk mencapai
tujuan primer.
Namun secara umum, tujuan perusahaan dapat berupa :
a. mencapai keuntungan maksimal
b. mempertahankan kelangsungan
hidup
c. mengejar pertumbuhan
d. menampung tenaga kerja
Keterbatasan Teori Perusahaan :
Maximization of sales (
William Banmoldb); yang
mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah
keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham
(stock holders). Jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat,
tetapi koperasi tidak.
Maximization of management utility (
Oliver Williamson);
yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik
(separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk
memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji,
tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan
sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara pemilik da
anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
Satisfying Behaviour (
Herbert Simon); Didalam
perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi
sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer
tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan
beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth),
pangsa pasar(market share),dll. Hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi
semua anggota berperan penting.
- TEORI
LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori
laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap
jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut.
- Teori
Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori
ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan
dengan resiko diatas rata-rata.
- Teori
Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa
keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka
panjang (long run equilibrium).
- Teori
Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa
beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan
menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi
dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh
melalui :
- Penguasaan
penuh atas supply bahan baku tertentu
- Skala
ekonomi
- Kepemilikan
hak paten
- Pembatasan
dari pemerintah
2.FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang
lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah
pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang
ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada
besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang
diterima oleh anggota.
http://vhi3y4.wordpress.com/2010/01/13/koperasi-sebagai-badan-usaha/
Koperasi Sebagai Badan Usaha
- PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang
mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan
memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
- KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha,
koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip
ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada
suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan
kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan
teknologi.
Ciri utama koperasi yang
membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota.
Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa,
anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Koperasi sebagai lembaga ekonomi yang dibentuk dari, oleh
dan untuk anggota diharapkan dapat memberikan peluang pengembangan usaha para
anggota pada khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya didalam rangka meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial, sebagaimana dimaksud pasal 4 Undang-Undang
nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, bahwa fungsi dan peran koperasi
adalah:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi sebagai salah satu tiang penyangga perekonomian nasional selain Badan
Usaha Milik Negara (BUMN/D). Maka koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus
lembaga ekonomi yang mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang memiliki
nilai jati diri yang berbeda dengan organisasi ekonomi lainnya, maka koperasi
diharapkan juga mmapu berperan aktif sebagai lembaga yang dapat melaksanakan
fungsi-fungsi sosialnya.
Untuk itu koperasi sebagai lembaga ekonomi yang bergerak dibidang sektor riil
dan informasi dituntut dapat berkiprah didalam aneka usaha bisnisnya secara
profesional dalam bingkai yang rasional sehingga koperasi diharapkan tetap
eksis, karena kehadirannya sangat memberi arti bagi anggota dan masyarakat umum
disekitarnya karena tumbuh dan berakar pada masyarakat.
Tujuan utama koperasi berfokus pada peningkatan kesejahteraan anggota dan
masyarakat, hal ini jelas terlihat pada pasal 3 Undang-Undang nomor 25 tahun
1992 tentang Perkoperasian, menyebutkan bahwa koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam fungsinya sebagai badan
usaha, koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan
prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada
aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai
badan usaha yaitu
- Status dan Motif anggota koperasi
- Kegiatan usaha
- Permodalan koperasi
- SHU koperasi
1. Status dan motif
Anggota koperasi adalah
orang-orang atau badan hkum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang
sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk
memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Status anggota koperasi sebagia
badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
2.. Kegiatan Usaha
Untuk mencapai tujuannnya
maka-Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan
usaha anggota, sebagai berikut :
- unit
usaha simpan pinjam;
- perdagangan
umum;
- perdagangan,
perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta
aksesorisnya;
- kontraktor
dan konsultan bangunan;
- penerbitan
dan percetakan;
- agrobisnis
dan agroindustri;
- jasa
pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
- jasa
telekomunikasi umum;
- jasa
teknologi informasi;
- biro
jasa;
- jasa
pengiriman barang;
- jasa
transportasi;
- jasa
pemasaran umum;
- jasa
perbaikan kendaraan dan elektronik;
- jasa
pengembangan dan konsultan olahraga;
- event
organizer;
- kerjasama
dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
- klinik
kesehatan dan apotek;
- desain
grafis dan galeri seni.
3. Permodalan Koperasi
ARTI MODAL BAGI KOPERASI
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha –
usaha Koperasi.
a. Modal jangka panjang
b. Modal jangka pendek
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan
administrasi.
Sumber-sumber modal koperasi (UU NO. 12/1967), Simpanan Pokok adalah sejumlah
uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu
seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk
semua anggota
Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu. Simpanan Sukarela adalah
simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian
atau peraturan –peraturan khusus.
4.SHU koperasi
SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan
aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar
transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen
yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang
dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha
lainnya.
1. Sisa Hasil Usaha (SHU)
A. Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah
selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TU])
dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun
buku.
Sedangkan dari aspek
legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang Perkoperasian, Bab
IX, pasal 45 adalah sebagai berikut.
1.) SHU koperasi
adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku
yang bersangkutan.
2.) SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan masing-masing anggota koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai keputusan Rapat
Anggota.
3.) Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Perlu diketahui bahwa penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk
keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal.
Dengan mengacu pada
pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap angota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada
hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan
SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan
perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh pemilik saham adalah
proporsional, sesuai dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan
salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
B. Informasi Dasar
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasar
diketahui sebagai berikut :
1.) SHU Total
Koperasi pada satu tahun buku
2.) Bagian
(persentase) SHU anggota
3.) Total simpanan
seluruh anggota
4.) Total seluruh
transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.) Jumlah simpanan
per anggota
6.) Omzet atau
volume usaha per anggota
7.) Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.) Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
C. Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang
menyebutkan bahwa pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding denagn besarnya
jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya
adalah pasal 5 ayat 1 ; UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya
mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU
koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
1.) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga
sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa
atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi
tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2.) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan
bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut :
- Cadangan
koperasi
- Jasa
anggota
- Dana
pengurus
- Dana karyawan
- Dana
pendidikan
- Dana
sosial
- Dana untuk
pembangunan lingkungan
Tentunya
tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal
ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
Untuk
mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini disajikan salah
satu kasus pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut Koperasi
A).
D. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
Telah diuraikan pada teori koperasi bahwa anggota berfungsi ganda yaitu sebagai
pemilik (owner) dan sekaligus pelanggan (customer). Sebagai
pemilik, seorang enggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian,
sebagai investor, anggota berhak menerima hasil investasinya. Di sisi lain,
sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap
transaksi bisnis di koperasinya. Seiring dengan prinsip-prinsip koperasi, maka
anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin asas
keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,
maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1.) SHU yang dibagi
adalah bersumber dari anggota.
2.) SHU anggota
adalah jasa dari modal da transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.) Pembagian SHU
anggota dilakukan secara transparan.
4.) SHU anggota
dibayar secara tunai.
E. Pembagian SHU per Anggota
Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan
prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan di atas, di bawah ini disajikan
data Koperasi A, yang datanya sudah diperbaharui dan disederhanakan.