Senin, 20 Oktober 2014

Pemeriksaan BUMN dibedakan dengan instansi pemerintah




Menteri BUMN Dahlan Iskan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Judicial review UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara baik untuk perusahaan pelat merah. Pasalnya, bakal ada perubahan paradigma dalam pemeriksaan perusahaan negara dilakukan oleh lembaga pemerintah dari government judge rule menjadi business judge rule.

"Jadi putusan MK itu bagus untuk BUMN. Minggu ini akan ada surat edaran," kata Dahlan di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (20/10).

Kepala Biro Hukum Hamra Samal menambahkan, MK telah membuat garis khusus bahwa standar pemeriksaan BUMN berbeda dengan instansi pemerintah. Selama ini, Hamra menilai lembaga pemerintah, dalam memeriksa BUMN menggunakan mekanisme government judge rule, dimana ketika pejabat BUMN ditahan karena sudah memenuhi unsur tindak korupsi.

"Penerapan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Artinya ketika terjadi kejanggalan dalam keuangan negara yang dikelola oleh BUMN maka kasus tersebut dikembalikan kepada pemegang saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)," katanya.

"Jadi ada batas. Jika tindakannya belum ada persetujuan RUPS maka langsung dipidanakan. Tapi kalau ada dalam persetujuan RUPS, lalu ada tindakan melanggar maka harus dikembalikan kepada RUPS. Nah RUPS-nya mau terima atau tidak. Ini yang perlu disepakati."

"Dalam kasus PLN Belawan tersebut, tentunya perusahaan menginginkan alat yang murah dan menghasilkan untung yang banyak. Tentunya dalam memperoleh alat yang murah perusahaan sudah memperkirakan keuangan yang dimiliki perusahaan."

ANALISIS SAYA : Dalam pengelolaan keuangan negara melalui perusahaan BUMN jika terjadi unsur kesengajaan (fraud) maka penanganannya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tetapi, jika dalam pengelolaan administrasi yang sudah dituangkan dalam RUPS harus dikembalikan kepada perusahaan. Misalnya, dalam kasus PLN Belawan.

sumber : http://www.merdeka.com/uang/pemeriksaan-bumn-dibedakan-dengan-instansi-pemerintah.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar